



9. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00.
Terkait putusan banding tersebut, Daud Dahlan SH MH Penasihat Hukum terdakwa Juarsah mengatakan, jika pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan terdakwa Juarsah.
“Jadi akan kita koordinasikan dulu dengan terdakwa apakah akan mengajukan Kasasi atau tidak. Sedangkan terkait putusan banding tersebut sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK mengajukan banding yang kemudian barulah kami juga mengajukan banding,” pungkas Daud. (ded)

