Pengadilan Tinggi Palembang Perberat Vonis Juarsah Jadi 5 Tahun 6 Bulan Penjara







5. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 2.941.110.000,00 (dua milyar Sembilan ratus empat pulah satu juta seratus sepuluh ribu rupiah) jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekutan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

7. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

8. Menetapkan barang bukti berupa:(Selengkapnya barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 537 sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg tanggal 29 Oktober 2021). Selanjutnya Barang Bukti Nomor 538 Dirampas untuk Negara digunakan sebagai Pembayaran Uang Pengganti Kerugian Negara dan Barang Bukti Nomor 539 Dirampas untuk Negara. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!