



Kajari juga mengungkapkan modus dalam dugaan kasus korupsi dana hibah PMI Palembang Tahun 2022-2023. Dikatakan Kajari modusnya ada dana hibah yang sudah dinikmati.
“Jadi dana hibah yang dikeluarkan tidak sebagaimana mestinya, dan ada dana hibah yang dinikmati oleh mereka dengan alasan tertentu. Kemudian dana hibah ini digunakan tidak sesuai peruntukannya,” tegas Kajari Hutamrin SH MH.
Masih dikatakannya, dalam penyidikan perkara tersebut pada Kamis (20/3/2025) Finda beserta suami yakni Dedi Siprianto dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
“Tapi kedua saksi ini tidak menghadiri panggilan kita, dan tadi pengacara keduanya telah menemui kami dengan alasan meminta diperiksa habis lebaran. Tapi keduanya akan kita panggil lagi untuk diperiksa dimana pemeriksaanya kita jadwalkan untuk hari selasa minggu depan. Jadi, kami layangkan kembali panggilan kedua. Kita lihat nanti mudah-mudahan panggilan kedua ini kedua saksi tersebut hadir,” ujarnya.
Kajari mengimbau agar saksi yang dipanggil kooperatif demi kelancaran proses penyidikan.
“Kita harapkan semua saksi yang kita panggil untuk kooperatif, karena kalau tidak kooperatif maka ada sanksi yang dapat dikenakan kepada mereka,” tandas Kajari. (ded)

