



“Jadi pada intinya ibu Finda dan suaminya kooperatif. Keduanya hari ini dipanggil dan diundang sebagai saksi, namun karena ada kegiatan keluarga makanya kami mengajukan penundaan pemeriksaannya hingga usai lebaran nanti,” ujarnya.
Lanjutnya, jika sebelumnya untuk Fitrianti Agustinda atau Finda sudah pernah diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Palembang.
“Dulu sudah pernah diperiksa sebagai saksi,” tandas Andi Irwanda Ismunandar SH MH.
Sementara Kajari Palembang, Hutamrin SH MH menegaskan, pada Selasa ini mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda atau Finda beserta suami yakni Dedi Siprianto akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Palembang Tahun 2022-2023.
Menurut Kajari, Finda dan suami sejauh ini statusnya masih saksi.
“Selasa depan keduanya akan dipanggil untuk yang kedua kalinya. Mudahan-mudahan mereka datang, kita lihat saja nanti,” tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

