



Pada saat itu, kata dia, Ade memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK yang ujungnya dinyatakan sebagai OTT.
Ditegaskan pula bahwa Ade Yasin tidak ditangkap karena OTT karena kliennya itu telah lewati tahapan-tahapan pemanggilan untuk pemeriksaan.
“Dalam dakwaan yang dibacakan tadi, ternyata mengkaitkan hal-hal yang terjadi pada masa lalu yang tidak ada hubungannya, tentunya ini akan dilarikan KPK ke Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut,” kata dia.
Adapun Ade Yasin didakwa oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyuap sejumlah pegawai atau auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat sebesar Rp1,9 miliar.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Ade menyuap BPK untuk bisa meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 Pemerintah Kabupaten Bogor. (Antara/ded)

