Penetapan Tersangka Proyek Fiktif di Dinas Perkimtan Palembang Jangan Berlarut-larut!









Suasana Gedung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang di kawasan Jakabaring Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Kamis (16/10/2025) mengatakan, Kejari Palembang jangan sampai berlarut-larut menetapkan tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi proyek fiktif di Dinas Perkimtan Palembang.

Hal tersebut ditegaskan Feri soal dugaan kasus korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin 131 titik proyek jalan Waskim (Kawasan Permukiman) pada Dinas Perkimtan Kota Palembang tahun anggaran 2024, yang perkaranya kini sedang dilakukan proses penyidikan oleh Kejari Palembang.

Diketahui terkait adanya proyek fiktif di perkara tersebut sebelumnya telah ditegaskan oleh Kajari Palembang, Hutamrin SH MH.

“Dari 131 titik proyek jalan permukiman di Kota Palembang yang merupakan proyek Dinas Perkimtan Kota Palembang, diantaranya ada yang fiktif dan tidak sesuai pertanggung jawaban. Selain itu juga terdapat beberapa kegiatan yang kurang volume hingga mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum,” tegas Kajari Hutamrin SH MH.

Sementara Deputi K-MAKI Sumsel, Ir Feri Kurniawan meminta agar Kejari Palembang segera menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!