




Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, minggu (26/6/2022) mengungkapkan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI saat ini belum ada penetapan tersangkanya.
Diungkapkannya, hal tersebut dikarenakan Kejati masih menunggu hasil penghitungan audit kerugian negara dari Ahli.
“Terkait belum ada penetapan tersangka, karena kita masih menunggu hasil audit kerugian negaranya,” katanya.
Menurutnya, terkait audit kerugian negara tersebut makanya belum lama ini Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel telah mengecek lokasi lahan tol yang dilakukan ganti rugi.
“Dalam pengecekan ke lokasi, Jaksa Penyidik didampingi petugas BPN, dan pihak dari Pemkab OKI melakukan pengukuran di setiap titik-titik lahan yang diganti rugi. Pengecekan ke lokasi ini juga dalam rangka untuk penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut,” terangnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

