




Palembang, JN
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk dari pimpinan untuk melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka pada dugaan kasus korupsi pengelolaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2019-2023.
Hal tersebut dikatakan Kajari Palembang saat menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Palembang Bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2024 di Kejari Palembang, Selasa (31/12/2024).
“Untuk perkara dugaan korupsi PMI Palembang ini kami masih menunggu petunjuk pimpinan,” kata Kajari Palembang saat ditanya Suara Nusantara terkait kapan dilakukan gelar perkara, penetapan tersangka dan jumlah saksi yang telah diperiksa dalam perkara tersebut.
Menurut Kajari Hutamrin SH MH, jika yang pasti pihaknya telah melakukan progres awal yakni penyidikan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

