




Kayuagung, JN
Kepala daerah atau pejabat publik yang telah menerima penghargaan antikorupsi bukan berarti tidak melakukan praktek korupsi. Merekapun kerap ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Demikian ditegaskan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana saat menghadiri Pembukaan Roadshow Bus Antikorupsi di Ogan Komering Ilir (OKI), Jum’at (16/9/2022) di lapangan apel Kantor Bupati OKI.
“Setiap tahun ada kepala daerah yang menerima penghargaan anti korupsi atau bebas korupsi dari KPK atau dari lembaga lainnya, tapi akhirnya dia ditangkap juga oleh KPK. Jadi tidak ada jaminan bagi seseorang yang menerima penghargaan antikorupsi. Hari ini tidak korupsi, bisa saja besok korupsinya,”kata Wawan.
Itu dikatakan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI di hadapan Bupati OKI dan Wabup OKI serta puluhan pejabat di jajaran Pemkab OKI yakni Sekda dan Asisten Sekda, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Kepala Bagian dan pejabat publik lainnya.
Dijelaskan Wawan, KPK RI telah berupaya melakukan pencegahan korupsi pada pemerintah daerah melalui perbaikan sistem, salah satunya melalui MCP (Monitoring Center for Prevention). MCP merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

