




Lebih jauh Feri mengatakan bahwa Bapenda Palembang yang saat tahun 2018 masih bernama Badan Pengelolaan Pajak Daerah Pemerintah Kota Palembang pasti mengetahui praktik terlarang pengurangan BPHTB Pasar Cinde.
“Tahun 2018 Bapenda Palembang masih bernama Badan Pengelolaan Pajak Daerah Pemerintah Kota Palembang. Untuk praktik terlarang pengurangan BPHTB Pasar Cinde ini tentunya Bapendasaat itu tahu,” tegas Feri.
Kata Feri jika seluruh setoran BPHTB di Kota Palembang termasuk BPHTB Pasar Cinde disetorkan ke Bapenda Palembang atau yang dulunya Badan Pengelolaan Pajak Daerah Pemerintah Kota Palembang.
“Oleh karena itu Bapenda Palembang saat itu mengetahui permasalahan BPHTB Pasar Cinde yang setorannya dilakukan pengurangan ini makanya para pihak dari Bapenda Palembang yang menjabat kala itu harus diperiksa oleh Kejati Sumsel. Sebab mereka pastinya tahu soal aliran uang BPHTB termasuk SK pemberian pengurangan BPHTB Pasar Cinde yang ditandatangani tahun 2018,” ungkap Feri.
Lanjut Feri, K-MAKI meminta agar Kejati Sumsel segera menetapkan tersangka kepada para pihak yang terbukti terlibat dalam pengurangan BPHTB Pasar Cinde dan pihak-pihak penerima aliran BPHTB Pasar Cinde.
“Kemudian pihak penandatangan SK Pemberian Pengurangan BPHTB Pasar Cinde tahun 2018 harus tanggung jawab. Sebab, dengan adanya SK inilah membuat terjadi pengurangan penyetoran BPHTB dan menyebabkan ada aliran uang BPHTB ke sejumlah pihak,” tandas Feri.
Sementara Aspidsus Kejati Sumsel saat masih dijabat Umaryadi SH MH telah mengatakan, selain adanya bukti elektronik aliran uang atau dana yang diterima tersangka mantan Walikota Palembang, dalam perkara ini juga terdapat adanya aliran uang dari pengurangan BPHTB Pasar Cinde ke tersangka lain.
“Kami telah menemukan bukti elektronik aliran uang yang diterima tersangka mantan Walikota Palembang tahun 2015-2018. Untuk BPHTB Pasar Cinde ini kan harusnya disetorkan ke negara Rp 2,2 miliar, namun kenyataannya penyetorannya ada pengurangan yakni hanya disetorkan Rp 1,1 miliar. Dimana selisihnya itu diterima oleh tersangka mantan Walikota Palembang dan ada ke tersangka lain,” ungkap Umaryadi SH MH.
Namun Umaryadi SH MH belum dapat mengungkapkan besaran jumlah aliran uang BPHTB tersebut dan siapa tersangka lainnya yang juga menerima aliran uang tersebut.
“Nanti ya, yang jelas ada aliran uang dari pengurangan BPHTB,” pungkasnya. (ded)







