



Menurutnya, jika sebelum kredit modal kerja diberikan kliennya Aran Haryadi telah mengirimkan surat kepada PT Rekind (pemberi pekerjaan kepada PT Gatarmas Internusa) agar pembayaran pekerjaan dibayarkan ke rekening PT Gataranas Internusa di Bank Sumsel Babel.
“Terkait rekening di Bank Sumsel Babel ini ditandatangani PT Gataranas Internusa, dan diketahui serta disetujui pihak PT Rekind,” jelasnya.
Akan tetapi, dilanjutkannya, secara diam-diam PT Gatramas Internusa mengalihkan rekening tersebut ke bank lain.
“Jadi ketahuannya saat kredit ini macet. Karena pembayaran dari pekerjaan PT Gataranas Internusa yang sesuai perjanjian harusnya dibayarkan PT Rekind ke rekening Bank Sumsel Babel tapi oleh PT Gatarmas Internusa dialihkan ke rekening bank lainnnya. Jadi kesalahan di debitur, dan sebenarnya kalau uangnya distor ke BSB tidak ada masalah ini. Sebab proyek yang dikerjakan PT Gatramas Internusa yang merupakan sub kontraktor dari PT Rekind ini kan nilai proyeknya tinggi, yakni Rp 65 miliar,” tandasnya. (ded)

