




Palembang, JN
Marthen Pongrekun Penasihat Hukum Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel), terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel yang rugikan negara Rp 13 miliar lebih, Selasa (31/5/2022) mengatakan, terkait kredit macet dalam perkara tersebut bukanlah kesalahan kedua kliennya.
Hal itu dikatakannya saat di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Itu (krerdit macet) bukan salah klien kami, tapi gagal bayar (PT Gatarmas Internusa tidak membayar angsuran kredit di BSB) karana debitur (PT Gatarmas Internusa) diduga melakukan penggelapan, penipuan. Dan hal itu sudah kami luruskan di persidangan,” katanya.
Masih dikatakannya, dari itulah kedua kliennya dalam dugaan kasus ini tidak melakukan kesalahan.
“Sebab 100 persen itu tanggungjawab PT Gatramas Internusa, bukan kesalahan klien kami,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

