



“Fakta sidang tidak ada aliran dana yang diterimanya, dan Pak Alex telah membantahnya. Terkait hal ini jangan sampai ada asumsi masyarakat jika dengan adanya putusan banding maka Pak Alex dikatakan terbukti melakukan dugaan korupsi yang merugikan kerugian negara. Sebab, satu rupiah pun atau dalam bentuk apapun tidak ada yang diterima Pak Alex, dan semua itu berdasarkan saksi dan fakta-fakta yang sudah diungkap dalam persidangan PDPDE Sumsel maupun Masjid Sriwijaya,” pungkasnya.
Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, jika Kejati Sumsel sudah menyatakan Kasasi terkait putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang untuk terdakwa Alex Noerdin dan tiga terdakwa lainnya.
“JPU Kejati Sumsel sudah menyatakan Kasasi terkait putusan banding Alex Noerdin dan tiga terdakwa lainnya, yakni Muddai Madang, Caca Isa Saleh Sadikin dan Ahmad Yaniarsyah Hasan,” tandas Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH. (ded)

