



“Kalau menurut versi kami secara hukum, Pak Alex tidak layak satu haripun dijatuhkan hukuman. Sebab, Pak Alex hanyalah melakukan kebijakan administrasi. Bahkan tidak ada sedikipun niat jahat dari beliau untuk merugikan keuangan negara dan mengutungkan orang lain. Jangankan menguntungkan orang lain ya, menguntungkan diri sendiri saja tidak ada. Itulah fakta sidangnya. Kalaupun ada kesalahan hanyalah administrasi. Dari itu kami berharap putusan Kasasi nanti memutus Pak Alex dengan putusan onslag yakni lepas dari seluruh tuntutan hukum,” jelasnya.
Dijelaskannya, jika sejak awal pembuktian di persidangan tidak ada unsur mens rea, niat jahat dari Alex Noerdin dalam perkara PDPDE Sumsel maupun Masjid Sriwijaya.
“Tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukannnya, bahkan Pak Alex tidak kolaborasi melakukan dugaan korupsi dengan siapapun. Kemudian tidak ada beliau berkumpul, berbicara merugikan keuangan negara atau untuk menguntungkan dirinya sendiri ataupun orang lain secara melawan hukum. Jadi itu semua tidak ada,” paparnya.
Dilanjutkannya, dalam perkara PDPDE Sumsel dan perkara Masjid Sriwijaya tidak ada bukti, tidak ada satupun saksi, tidak satu bukti surat, tidak ada bukti transfer aliran dana yang diterima oleh Alex Noerdin. HALAMAN SELANJUTNYA>>

