Penasihat Hukum Muddai Madang Terdakwa Masjid Sriwijaya, PDPDE dan TPPU Tolak Replik JPU







Muddai Madang saat menjalani persidangan dengan agenda duplik secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Penasihat Hukum Muddai Madang, terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya, PDPDE Sumsel dan TPPU, Rabu (8/6/2022) membacakan duplik (jawaban atas replik JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam persidangan, Tim Penasihat Hukum terdakwa Muddai Madang terdiri dari Heru Andeska SH, M Sakri Tawangsalaka SH serta Arief Darussalam SH mengatakan, jika pihaknya menolak seluruh replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Duplik terdakwa Muddai Madang ini satu kesatuan dengan pembelaan, jadi kami tetap dengan pembelaan, dan menolak seluruh dalil dalam replik JPU,” tegasnya.

Dikatakannya, dalam perkara Masjid Sriwijaya Muddai Madang tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab, tindakan Muddai Madang sebagai Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya merupakan administrasi.

“Dari itulah unsur turut serta dalam perkara Masjid Sriwijaya tidak terbukti, sehingga terdakwa Muddai Madang harus dibebaskan dari tututan JPU,” katanya.

Masih dikatakannya, sedangkan di perkara PDPDE Sumsel untuk pembentukan PT PDPDE Gas bukanlah permintaan Muddai Madang. Sebab, kerjasama pembentukan PT PDPDE Gas merupakan kesepakatan bersama dan pengelolaan gas dilakukan secara bisnis to bisnis. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!