Penasihat Hukum Minta Aset Eddy Hermanto yang Disita Dikembalikan







Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Moh Radyan SH MH membenarkan sudah keluarnya putusan Kasasi Mahkamah Agung untuk terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifudin.

“Putusan Kasasi menolak permohonan JPU dan kedua terdakwa. Artinya, menguatkan putusan Banding Pengadilan Tinggi Palembang, dimana vonis dalam putusan Pengadilan Tinggi Palembang yakni Eddy Hermanto 8 tahun dan Syarifudin 8 tahun dan 6 bulan penjara,” tegasnya.

Masih dikatakan Kasi Penkum Moh Radyan SH MH, dengan sudah keluarnya putusan Kasasi tersebut untuk putusan kedua terdakwa belum inkrah karena masih ada tingkat PK (Peninjauan Kembali).

“Meskipun demikian, karena sudah ada putusan Kasasi maka Jaksa Penuntut Umum dapat melakukan eksekusi terhadap kedua terdakwa tanpa tidak perlu menunggu hasil PK. Sebab, pengajuan PK ini tidak ada limit waktunya seperti pengajuan Banding dan Kasasi,” tandasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!