



“Kami akan melakukan langkah agar Pak Eddy mendapatkan hak-haknya yang terbaik. Sebab, dengan adanya putusan Kasasi dari MA kalaupun ada upaya PK tidak menghambat eksekusi. Untuk itulah kami akan meminta apa yang menjadi hak-hak klien kami,” tandasnya.
Sementara Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, H Sahlan Efendi SH MH membenarkan Mahkamah Agung sudah memutus perkara kedua terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut.
Dimana putusan Kasasi tersebut dengan Putusan Kasasi Nomor: 3144 K/PID.SUS/2022 yang amar putusannya, yaitu menolak pengajuan Kasasi kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.
“Dengan ditolaknya putusan Kasasi tersebut maka vonis kedua terdakwa kembali ke putusan tingkat Banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Jadi vonisnya tetap sama dengan putusan banding PT,” ungkap H Sahlan Efendi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

