




Palembang, JN
Waldus Situmorang Penasihat Hukum Alex Noerdin terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel, Selasa (7/6/2022) berharap Majelis Hakim dapat membebaskan Alex Noerdin.
Sebab menurutnya, Alex Noerdin tidak terbukti bersalah.
“Kami berkeyakinan pembelaan yang kami sampaikan sudah seusai aturan, dan kami berharap Hakim membebaskan Pak Alex Noerdin, apalagi jasa beliau yang sudah membuat Sumsel menjadi provinsi yang terdepan,” katanya usai sidang dengan agenda replik di Pengadilan Tipikor Palembang.
Diungkapkannya, terkait replik yang disampaikan JPU akan dijawab pihaknya melalui duplik.
“Besok (hari ini) kami akan menjawab replik itu melalui duplik, yang pada intinya kami tetap dengan nota pembelaan kami,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

