Penasihat Hukum Aran Haryadi dan Asri Wisnu Nyatakan Positif Banding Terkait Vonis Hakim







“Mengadili, terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan menyalahgunakan kedudukan dan jabatan. Oleh karena itu menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana dengan hukuman masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider 2 bulan,” tegas Hakim.

Terpisah Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir terkait vonis 1 tahun 4 bulan penjara dua terdakwa dugaan kasus korupsi kredit Bank Sumsel Babel (BSB).

“Kita masih pikir-pikir terkait vonis kedua terdakwa tersebut,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel masih memiliki waktu selama tujuh hari kedepan untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

“Jadi masih ada waktu kita untuk pikir-pikir selama tujuh hari kedepan guna menyikapi vonis Majelis Hakim tersebut,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!