Penasihat Hukum Aran Haryadi dan Asri Wisnu Nyatakan Positif Banding Terkait Vonis Hakim







Dilanjutkanya, kemudian terkait Ahli dari BPKP tentang laporan audit kerugian negara sudah dipatahkan pihaknya saat persidangan sebelumnya.

“Sebab laporan BPKP itu berdasarkan Sprindik Agustinus Judianto (Komisaris PT Gatramas Internusa yang sudah divonis di perkara sebelumnya). Harusnya dibuat baru lagi Sprindik nya, yakni untuk perkara klien kami bukan memakai Sprindik lama. Untuk itu kami menolak pertimbangan Majelis Hakim dan pasti kami melakukan upaya hukum, dalam hal ini banding,” terangnya.

Lebih jauh diungkapkannya, dalam perkara tersebut Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana dilakukan penahanan.

“Dimana untuk Aran Haryadi selama ini menjadi tahanan kota dengan pertimbangan sakit usai operasi jantung. Sedangkan untuk Asri Wisnu Wardana ditahan di Rutan,” pungkasnya.

Sebelumnya di persidangan, Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana divonis Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH.

Dalam putusan vonis tersebut Hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!