




Palembang, JN
Anwar Tarigan SH MH Penasihat Hukum dari AKBP Dalizon terdakwa dugaan kasus penerimaan gratifikasi, Jumat (10/6/2022) menyatakan mengajukan ekspesi (nota keberatan atas dakwaan JPU) terkait dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung.
Hal tersebut dikatakan Penasihat Hukum saat persidangan terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Kami menyatakan mengajukan eksepsi terkait dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum,” tegas Anwar Tarigan SH MH Penasihat Hukum AKBP Dalizon.
Menurutnya, dakwaan JPU ada yang tidak benar.
“Secara formalitas dakwaan JPU ada yang tidak benar, dan kami akan sampaikan eksepsi dalam persidangan mendatang,” tandasnya.
Sebelumnya AKBP Dalizon mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel dan juga mantan Kapolres OKU Timur terdakwa dugaan kasus penerimaan gratifikasi menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung di Pengadilan Tipikor Palembang.
JPU Kejagung Ichwan Siregar SH MH didampingi Asep SH MH saat membacakan dakwaan mengungkapkan, AKBP Dalizon diduga menerima gratifikasi uang fee Rp 10 miliar dari mengamankan penyelidikan kasus terkait proyek di Dinas PUPR Muba. HALAMAN SELANJUTNYA>>

