Penasihat Hukum Ahmad Nopan Pertanyakan Siapa Penerima Aliran Uang Rp 2,1 Miliar dalam Dugaan Korupsi Jargas PT SP2J BUMD Pemkot Palembang









Dr Hj Nurmala SH MH CLA selaku Penasihat Hukum terdakwa Ahmad Nopan saat diwawancarai wartawan. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Dr Hj Nurmala SH MH CLA selaku Penasihat Hukum Ahmad Nopan mantan Direktur Utama PT SP2J terdakwa dugaan korupsi proyek pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa jaringan gas (Jargas) alam tahun 2019 PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) BUMD Pemkot Palembang, Senin (26/8/2024) mengatakan, pihaknya mempertanyakan siapa penerima aliran Rp 2,1 miliar yang disebut dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Hal itu dikatakannya usai sidang empat terdakwa dalam perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun empat terdakwa tersebut, yakni; Ahmad Nopan selaku mantan Direktur Utama PT SP2J yang juga Pengguna Anggaran (PA), Antony Rais mantan Direktur Operasional PT SP2J atau selaku PPK, Sumirin T Tjinto mantan Direktur Keuangan PT SP2J, dan Rubinsi selaku mantan Direktur Umum PT SP2J.

“Ada beberapa hal yang sangat krusial dan ada beberapa hal yang kita kritisi, makanya kita mengajukan eksepsi, hal tersebut diantaranya Ahmad Novan dikatakan menerima Rp 1,8 miliar serta aliran uang Rp 2,1 miliar yang dikatakan JPU menguntungan orang lain. Siapa penerima aliran Rp 2,1 miliar ini kan tidak tahu, tidak terungkap siapa itu. Sebagai pengacara tentunya tanda tanya besar bagi saya siapa orang lain yang disebut oleh JPU menerima aliran uang Rp 2,1 miliar tersebut,” tegas Nurmala. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!