Penasehat Hukum Minta Hakim Buka 5 Rekening Alex Noerdin dan Istri yang Diblokir







“Tuntutan 20 tahun terkesan Jaksa menutupi masyarakat terkait kejadian yang sebenarnya terjadi, sehingga JPU mempengaruhi Hakim dengan menuntut maksimal supaya terdakwa tidak dibebaskan dalam putusan Hakim. Atas tuntutan maksimal JPU tersebut, kami yakin Hakim memiliki integritas tinggi dan Hakim piawai dalam menjalankan kode etik Hakim dengan memutus perkara ini bukan berdasarkan tuntuan JPU,” paparnya.

Masih kata Penasehat Hukum, jika Hakim sangat cermat mengungkap keberatan yang hakiki.

“Dan Hakim dalam putusannya menentukan pidana dengan norma dan undang-undang, sehingga Hakim tidak terpengaruh dengan tuntutan JPU. Dari itu dalam pembelaan ini kami mohon agar Hakim mengesampingkan tuntutan JPU. Sebab di Mesjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel Alex Noerdin telah melakukan kebijakan sebagai gubernur tanpa melakukan perbuatan melawan hukum,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!