Penasehat Hukum Minta Alex Noerdin Dibebaskan









“Bahkan untuk dana hibah Masjid Sriwijaya Pak Alex Noerdin sebagai gubernur menyadari betul kalau itu berkaitan dengan masjid,” katanya.

Masih katanya, sedangkan terkait tuntutan 20 tahun kepada terdakwa Alex Noerdin merupakan bentuk arogansi kekuasaan.

“Tuntutan 20 tahun maksimal itu berat, dan itu merupakan bentuk arogansi kekuasaan. Tuntutan Jaksa tidak bersifat matang, terkecuali terdakwanya residivis atau melakukan korupsi dalam keadaan tertentu,” ujarnya.

Lanjutnya, kemudian dalam perkara Masjid Sriwijaya maupun PDPDE Sumsel Alex Noerdin tidak terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri.

“Untuk itulah dalam pembelaan kami meminta agar Hakim membuka rekening Pak Alex dan istrinya Sri Eliza yang diblokir. Sebab uang yang ada di rekening tersebut tidak ada hubungannya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait kerugian negara,” pungkasnya. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!