



Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Musi Rawas yaitu: (1) Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 tahun 2019 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. (2) Raperda tentang rencana umum penanaman modal. (3) Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan UMKM. (4) Raperda tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. (5) Raperda tentang penanggulangan kemiskinan daerah. (6) Raperda tentang Fasilitasi-fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dari peredaran narkoba.
Penetapan Propemperda langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Kabupaten Musi Rawas. Dalam sudut pandang regulasi dan norma hukum yang berlaku sebagai pondasi utama untuk itu atas nama badan Pembentukan Peraturan daerah DPRD Kabupaten Musi Rawas, mohon dengan hormat kepada Pimpinan yang telah hadir untuk menyetujui 13 Propemperda yang telah dibahas oleh Propemperda.
Dirinya juga menyoroti dalam pembahasan Propemperda yang telah dilaksanakan terdapat beberapa catatan, kepada pihak eksekutif dalam hal ini OPD pengusul Raperda agar menyiapkan naska akademik dan data pendukung lainnya.
Dalam sudut pandang regulasi dan norma hukum yang berlaku sebagai pondasi utama untuk itu atas nama badan Pembentukan Peraturan daerah DPRD Kabupaten Musi Rawas, mohon dengan hormat kepada Pimpinan yang telah hadir untuk menyetujui 13 Propemperda yang telah dibahas oleh Propemperda.
Dirinya juga menyoroti dalam pembahasan Propemperda yang telah dilaksanakan terdapat beberapa catatan, kepada pihak eksekutif dalam hal ini OPD pengusul Raperda agar menyiapkan naska akademik dan data pendukung lainnya. (sgn/ril)

