Penahanan Analis BSB Terkait Dugaan Korupsi Kredit Akan Buka Kasus Kredit Fiktif yang Lain







Lebih jauh dikatakannya, jika kredit fiktif pada dugaan kasus korupsi kredit modal kerja menggunakan uang dari pemerintah daerah. Olah karena itu dugaan kasus tersebut merupakan tindak pidana korupsi.

“Perkara ini korupsi karena duit yang diberikan untuk kredit adalah duit pemerintah (Pemda), duit negara, dan juga ada duit rakyat. Kemudian ada sesuatu sampai pihak bank berani memberikan kredit dengan jaminan yang rendah. OK, taroklah pihak bank tidak ada sesuatu, sudah clear, bersih. Akan tetapi dalam tindak pidana korupsi yang merugikan kerugian negara tersebut ada pihak yang menguntungkan orang lain atau diri sendiri. Jadi, ada ataunya, dan inilah namanya pidana korupsi,” paparnya.

Dilanjutkan Susno Duadji, dalam perkara tersebut bagian analis yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan hanyalah pihak yang bertugas menganalisa layak atau tidak layak diberikan kredit tersebut.

“Jika hasil analis pemberian kredit dinilai layak maka uang kredit tidak bisa langsung dikeluarkan pihak bank. Sebab untuk mengelurakan kredit masih ada keputusan dari kepala kredit, dan untuk kepala kredit inipun ada batasnya. Karena di bank itu jika kredit dengan nilai sekian ada kewenangan kepala cabang. Kemudian kalau nominal kreditnya sampai sekian itu kewenangan Direktur Utama (Dirut). Bahkan di bank, Dirut kan tidak sendirian, ada direksi-direksi. Untuk itu pelakunya tidak mungkin tunggal. Olah karena itulah Dirut dan para direksi harus diperiksa guna mengetahui SOP pemberian kredit di Bank Sumsel Babel. Kemudian saya katakan juga jika peran bagian analis bukanlah penentu utama, karena masih ada pihak lain di atas bagian analis yang merupakan pihak penentunya, dan mungkin masih ada beberapa lapis lagi,” pungkas Susno Duadji.

Sedangkan Pengamat Hukum Sumsel dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr H Ruben Achmad SH MH mengatakan, selain dugaan kasus korupsi kredit modal kerja BSB yang telah diungkap oleh kejaksaan, kemungkinan masih ada kasus serupa lainnya seperti kredit macet atau kredit fikti lainnya di bank tersebut.

“Mengungkapnya yakni dengan dilakukan penyelidikan untuk membuktikan dan jika terbukti maka dapat ditindaklanjuti dengan penyidikan,” katanya.

Menurut Ruben, dalam setiap kasus berbeda-beda, oleh karena itu penyidikan terlebih dahulu dilakukan untuk perkara yang kini sedang dilakukan penyidikan oleh kejaksaan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!