




Ia menjelaskan, mulai 1 Januari 2026, semua perusahaan yang memanfaatkan jalan daerah dan jalan negara harus memiliki izin resmi. Pemerintah akan memperketat mekanisme perizinan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
“Perusahaan wajib bersurat dan berkoordinasi dengan dinas terkait. Kalau tidak, pasti ada konsekuensi hukum,” tegasnya.
Selain perizinan, Pemprov juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan dalam menjaga keseimbangan.
“Jangan hanya perusahaan yang untung, masyarakat dirugikan. Semua harus win-win,” katanya.
Flyover Suka Manis dinilai menjadi simbol kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat dalam membangun infrastruktur transportasi yang adil dan berkelanjutan. Proyek ini akan membuka ruang pertumbuhan ekonomi baru di PALI.
“Jika infrastruktur kuat, distribusi hasil bumi lancar, dan aktivitas warga tidak terganggu, otomatis pertumbuhan ekonomi akan meningkat,” tambah Cik Ujang.
Ia mengajak masyarakat untuk mendukung pembangunan tersebut.
“Pembangunan ini untuk kepentingan bersama. Mari kita jaga agar berjalan aman, lancar, dan damai,” ujarnya.
Dengan adanya flyover, diharapkan PALI semakin siap menjadi wilayah penyangga pertumbuhan ekonomi Sumsel. Infrastruktur modern akan menjadi pondasi kokoh bagi kesejahteraan rakyat. (rob)








