Pemprov Sumsel Siap Optimalkan Pendapatan dan Pelayanan Publik 2025









Terkait pandangan Fraksi Partai Demokrat, Edward menegaskan bahwa penyusunan perubahan APBD berlandaskan prinsip keseimbangan, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, prioritas, dan keadilan. Sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 35 Tahun 2023 dan Perda Nomor 3 Tahun 2023, minimal 10% dari penerimaan pajak kendaraan bermotor dan opsen PKB akan dialokasikan untuk pengembangan moda dan sarana transportasi umum di Sumsel.

Apresiasi juga disampaikan kepada Fraksi Partai Demokrat atas perhatiannya terhadap petani dan pekebun. Untuk tahun 2025, Dinas Perkebunan Sumsel telah menganggarkan bantuan berupa sarana dan prasarana alat mesin pertanian (Alsintan) bagi kelompok tani di seluruh wilayah Sumsel. Hal ini sejalan dengan tujuan meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani secara menyeluruh.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, H Nopianto SSos MM menilai bahwa jawaban Sekda atas pandangan fraksi-fraksi telah menjawab berbagai harapan dan kekhawatiran yang disampaikan. Selanjutnya, pembahasan teknis akan dilanjutkan melalui rapat-rapat komisi DPRD bersama perangkat daerah mitra kerja dari tanggal 31 Juli hingga 1 Agustus 2025.

Rapat konsultasi lanjutan bersama Badan Anggaran DPRD, TAPD dan Inspektorat Provinsi akan digelar pada 4 hingga 5 Agustus 2025 untuk finalisasi pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025. (rob)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!