Pemprov Sumsel Dukung Penggunaan Kendaraan Listrik, Sekda Laporkan Perkembangan Data Terkini







Sekda Drs H Edward Candra MH sedang dalam Rakor. (Foto-Robby/jn)

Palembang, JN

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, Drs H Edward Candra MH menghadiri rapat koordinasi terkait laporan perkembangan penggunaan kendaraan bermotor berlistrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional/kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah daerah di daerah, yang diselenggarakan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI secara virtual di Sumsel Command Center, Kamis (24/4/2025).

Dalam kesempatan itu, Sekda melaporkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengambil kebijakan dalam mendukung penggunaan kendaraan bermotor berlistrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional/kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah daerah di daerah, dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!