



“Saya harap kami bisa mendapatkan feedback terkait lahan ini paling lambat pada tanggal 15 Mei 2025 dan harapannya pada tanggal 18 Mei 2025 pembahasan terkait izin guna lahan di Sumatera Selatan sudah selesai semuanya,” ucapnya saat memberikan paparan.
Selanjutnya Bobby menjelaskan terkait spesifikasi lahan yang harus disiapkan oleh daerah yaitu Luas tanah 800 sampai dengan 1.000 m2 (lebar dengan minimal 25 meter), status hak tanah harus bersertifikat, lokasi dekat dengan lingkungan sekolah; kondisi tanah darat dan siap bangun, terdapat jaringan listrik PLN, terdapat sumber air tanah atau jaringan PDAM, terdapat akses jalan menuju lahan SPPG dengan lebar minimal 3 meter, dan terakhir Lingkungan harus higienis tidak berdekatan dengan tempat pembuangan akhir.
Menanggapi hal tersebut Sekda Sumsel, Drs H Edward Candra MH menyampaikan kepada seluruh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota baik yang hadir secara langsung di Sumsel Command Center maupun hadir secara virtual untuk segera memberikan data terkait tiga titik lokasi tanah yang bisa digunakan oleh BGN.
“Untuk para sekda saya harap ini segera dilakukan tindakan khususnya pada bidang aset untuk bisa memetakan lahan mana yang bisa dimanfaatkan untuk keperluan Badan Gizi Nasional ini,” tuturnya.
Selanjutnya ia juga menyampaikan bahwa MoU yang dimaksud rencananya akan dilaksanakan pada 15 Mei 2025 setelah Rapat Paripurna Istimewa Peringatan Hari Jadi Provinsi Sumsel ke-79.
“Kami menghimbau kepada para Sekda Kabupaten/Kota untuk dilaporkan kepada kepala daerah masing-masing untuk dapat hadir pada Rapat Paripurna Istimewa Peringatan Hari Jadi Provinsi Sumsel ke-79. Karena nantinya setelah itu akan sekaligus melaksanakan agenda MoU bersama BGN,” ucap Sekda.
Turut hadir para sekretaris daerah di 17 Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan. (rob)

