



“Ada banyak rancangan aturan dari pemerintah daerah lain di seluruh Indonesia yang juga harus diproses di Kemendagri. Makanya, proses ini membutuhkan waktu,” katanya.
Meskipun demikian, Sumadi berharap, proses di Kementerian Dalam Negeri dapat segera diselesaikan maksimal dalam waktu dua pekan. “Harapannya, sudah ada hasilnya pada Agustus untuk kemudian diimplementasikan,” katanya.
Sejumlah aturan untuk operasional skuter atau otopet listrik di Kota Yogyakarta, lanjut Sumadi mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
“Aturan utamanya mengacu pada peraturan kementerian yaitu dilarang digunakan di jalan raya tetapi masih memungkinkan untuk digunakan di perumahan atau kawasan perkantoran,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

