Pemkot Palembang Jalin Kerja Sama dengan DJP, Optimalisasi Pajak Daerah dan Pusat









Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Aprizal Hasyim foto bersama saat menghadiri perjanjian kerja sama.(foto-diskominfo kota)

Palembang, JN

Pemerintah Kota Palembang dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini semakin memperkuat sinergi melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak, baik pajak daerah maupun pajak pusat. Kerja sama ini diharapkan menjadi solusi atas kendala pertukaran informasi data perpajakan yang selama ini dialami.

“Ini kaitannya dengan optimalisasi pajak daerah, pajak daerah dan pajak pusat. Yang selama ini kita Pemerintah Kota dan DJP ada kendala mungkin ya untuk informasi data dan sebagainya soal pajak. Yang mungkin dari DJP minta ke kita data pajak, dan sebagainya kita minta data ke DJP itu agak tersendat,” ujar Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim Rabu (15/10/2025).

Dengan adanya perjanjian ini, kolaborasi antara kedua pihak akan semakin ditingkatkan.

“Dengan perjanjian kerja sama ini, insya Allah ke depan kita semua akan saling bahu-membahu, saling bantu-membantu, untuk peningkatan optimalisasi pajak daerah maupun pajak pusat tambahnya.

Optimalisasi yang dimaksud mencakup pajak-pajak yang dikelola oleh masing-masing pihak. HALAMAN SELANJUTNYA>>

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!