



“Tetapi kalau WFH itu sifatnya masih usulan atau wacana (tidak ada aturan tertulis), tidak kita tindaklanjuti (tetap masuk kerja WFO sesuai jadwal),” ujar dia lagi.
Sebelumnya diberitakan pada Kamis (5/5/2022), Kapolri Listyo Sigit mengusulkan instansi pemerintah dan swasta menerapkan kebijakan WFH selama sepekan setelah momen cuti Lebaran 2022 berakhir.
“Kami juga mengimbau untuk mengurai arus balik, khususnya bagi instansi-instansi baik itu swasta atau pemerintah yang memungkinkan untuk satu pekan ini, bisa melaksanakan aktivitas dengan menggunakan media yang ada, seperti online maupun work from home,” kata Kapolri.
Kemudian, hal itu pun disetujui oleh Menpan RB dengan menyarankan seluruh instansi pemerintahan untuk mengatur jadwal WFH bagi seluruh ASN selama sepekan mulai Senin (9/5/2022). HALAMAN SELANJUTNYA>>

