



Namun, kata Hendar, saat ini Pemkab Tangerang akan terlebih dahulu melihat perkembangan ke depan dengan menyiapkan sejumlah opsi-opsi apabila berbagai kemungkinan terjadi, di antaranya seperti menerapkan kebijakan yang telah diusulkan oleh Kapolri tersebut.
“Kalau sudah menjadi aturan tertulis dari Pemerintah Pusat (Menpan RB), pemerintah daerah harus menindaklanjuti/menerapkan aturan tersebut,” katanya.
Ia mengungkapkan, jika jadwal masuk kerja pertama di lingkungan pemerintahannya itu tetap pada Senin (9/5), dikarenakan sudah sesuai ketentuan secara nasional.
Oleh karena itu, pihaknya pun kembali mengingatkan kepada para pegawai/ASN bisa pulang cepat kembali ke tempat kerja di wilayah masing-masing. HALAMAN SELANJUTNYA>>

