Pemkab Tangerang Ingatkan ASN Atur Waktu Balik Mudik







Namun, kata Hendar, saat ini Pemkab Tangerang akan terlebih dahulu melihat perkembangan ke depan dengan menyiapkan sejumlah opsi-opsi apabila berbagai kemungkinan terjadi, di antaranya seperti menerapkan kebijakan yang telah diusulkan oleh Kapolri tersebut.

“Kalau sudah menjadi aturan tertulis dari Pemerintah Pusat (Menpan RB), pemerintah daerah harus menindaklanjuti/menerapkan aturan tersebut,” katanya.

Ia mengungkapkan, jika jadwal masuk kerja pertama di lingkungan pemerintahannya itu tetap pada Senin (9/5), dikarenakan sudah sesuai ketentuan secara nasional.

Oleh karena itu, pihaknya pun kembali mengingatkan kepada para pegawai/ASN bisa pulang cepat kembali ke tempat kerja di wilayah masing-masing. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!