




Tangerang, JN
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk mengatur waktu balik mudik Lebaran ini.
Pemkab Tangerang, Provinsi Banten mengingatkan kepada ASN yang bertugas di wilayahnya itu, untuk mengatur jadwal waktu keberangkatan arus balik mudik, sehingga dapat masuk kerja sesuai dengan ketentuan batas cuti Idul Fitri 1443 Hijriah atau Lebaran 2022.
“Saya harap ASN di Pemkab Tangerang bisa mengelola waktu mudiknya dan mengatur jadwal baliknya, untuk kembali bekerja melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hendar Hermawan, di Tangerang, Minggu.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui terkait informasi usulan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo tentang penerapan sistem kerja dari rumah atau WFH bagi ASN untuk mengurai terjadinya kemacetan pada arus balik Lebaran ini. HALAMAN SELANJUTNYA>>

