



Sementara itu, Satgas KTR Kulon Progo Baning Rahayujati mengatakan pada penertiban kali ini Satgas KTR bersama Satpol PP akan menyisir iklan-iklan rokok yang bertebaran di wilayah Kulon Progo yang telah ditetapkan menjadi KTR.
“Sasaran utama adalah iklan dan reklame rokok baik itu yang di pinggir jalan, ditanam maupun spanduk-spanduk di warung-warung yang sesuai dengan Perda KTR tidak diperbolehkan dipasang di wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan KTR,” kata Baning.
Baning mengatakan penertiban akan dilaksanakan di dua titik lokasi yaitu disepanjang jalan nasional wilayah Temon dan wilayah Pengasih dan sekitarnya.
“Adapun target dari penertiban kali ini adalah 20 iklan dan reklame permanen yang sifatnya ditanam di pinggir jalan, serta 40-50 spanduk yang terpasang di warung-warung,” katanya. (Antara/ded)

