Pemilik Senjata Ilegal Diringkus







Polisi memperlihatkan barang bukti senjata api hasil sitaan dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Selasa (13/6/2023).(Foto-Antara)

Banda Aceh, JN

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh meringkus dua orang tersangka pemilik senjata api tanpa izin atau ilegal yang kerap mengancam warga.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra di Lhoksukon, Selasa (13/6/20023) mengatakan, kedua tersangka tersebut yakni SB alisa Mukim (32) dan HS alias Ayah Moren (44) yang merupakan warga Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Lapang.

“Kedua tersangka tersebut ditangkap petugas tanpa perlawanan saat sedang mengendarai sepeda motor di Desa Lhok Iboh, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara pada hari Jumat (19/5/2023) lalu,” katanya.

Dari hasil penggeledahan badan, kata Agus, petugas mendapatkan sepucuk senjata api rakitan dengan sisa sebutir amunisi kaliber 9 mm yang masih aktif dari dalam magazin.

Agus mengatakan penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat, bahwa kedua tersangka memiliki senjata api yang kerap mengancam hingga membuat warga takut dan resah. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!