



“Saat itu tas tersebut sedang dikenakan oleh tersangka yang sedang duduk di pinggir jalan,” terang Lispono.
Setelah dilakukan interogasi diakui oleh tersangka JS, bahwa barang bukti hasil penggeladahan tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya Lispono menerangkan, untuk Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Lahat. (rob)


Pages: 1 2