



“Kejadian ini kembali dilakukan tersangka pada korban sebanyak 4 kali di rumah tersangka. Aksi ini dilakukan tersangka saat kondisi rumah sepi atau saat korban bermain di dekat rumah tersangka,” katanya.
Kejadian tersebut diketahui ibu korban yang curiga karena perut AR membesar dan saat diperiksa ke puskesmas diketahui bahwa korban tengah hamil 6 bulan.
Korban menyatakan tersangka TH sebagai pelaku, kemudian ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang.
“Karena korban penyandang disabilitas, jadi dimanfaatkan oleh tersangka sebab korban tidak tahu perbuatan itu pantas atau tidak,” kata Kapolres Magelang.
Setelah mendapat laporan tersebut penyidik PPA Polres Magelang melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap korban didampingi pendamping disabilitas dan psikolog, pemeriksaan saksi dan tes DNA. (Antara/den)

