




Magelang, JN
Kepolisian Resor Magelang menyatakan terduga pelaku pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas, yakni seorang warga Desa Gulon, Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, TH (58) terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Tersangka pemerkosa perempuan penyandang disabilitas tersebut diancam Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” kata Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun di Magelang, Rabu (16/2/2022).
Sajarod mengatakan perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan tersangka sejak 2020.
Ia menuturkan awal mula kejadian terjadi pada Januari 2020 saat korban disuruh ibunya untuk menjemput istri tersangka yang bekerja di tempat usaha milik orang tua korban. Namun istri tersangka tidak berada di tempat. Kesempatan dimanfaatkan tersangka untuk memperkosa korban. HALAMAN SELANJUTNYA>>

