




Indralaya, JN
Mengacu pada Surat Edaran khusus tentang penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat yang akan dilakukan pada November 2023 mendatang, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Ogan Ilir (OI) angkat suara.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo pada Mei 2022 yang lalu.
Mengacu terhadap hal tersebut, Fraksi PAN yang disampaikan Hj. Febti Wulansari SKM. M. Kes, dalam pandangan Umumnya terhadap nota penjelasan Bupati atas Raperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten OI Tahun 2021, mengatakan bahwa, apakah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OI sudah menyiapkan solusi terhadap kebijakan pemerintah pusat tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

