




Palembang, JN
Pemeriksaan terhadap para saksi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) enam tersangka fee proyek Pokir pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU, Provinsi Sumatra Selatan Tahun Anggaran (TA) 2024–2025 di Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel dibenarkan oleh AKBP Listiyono Dwi Nugroho selaku Wadirkrimsus Polda Sumsel.
Dalam pemeriksaan hari ini Rabu (16/4/2025), Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Komering Ulu (OKU) DMI. Namun pada saat ditanya prihal KPK melakukan pemeriksaan terhadap DMI, Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono membenarkan pemeriksaan dan masih dilakukan pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumsel.
“Masih,” kata AKBP Listiyono saat dikonfirmasi wartawan Suara Nusantara sekitar Pukul 16.52 WIB.
Dikatakan AKBP Listiyono, bahwa pihaknya hanya sebatas memfasilitasi sarana untuk pemeriksaan yang dilakukan KPK.
“Untuk teknis pemeriksaan dan lain-lain mungkin langsung ke pihak KPK,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

