




Polsek: ketentuan lingkup Kecamatan, seperti melamar pekerjaan swasta lokal (non-BUMN/CPNS), pendaftaran sekolah dasar/menengah lokal, atau syarat administrasi desa/kelurahan dapat mengurus di Polsek setempat (sebelum adanya kebijakan baru).
Polrestabes: keperluan lingkup kota seperti melamar CPNS, pegawai BUMN/BUMD, anggota legislatif kota/kabupaten, kepala desa, dan syarat lain tingkat tersebut.
Polda: keperluan tingkat provinsi, seperti pencalonan pejabat publik tingkat provinsi, menjadi notaris, atau pengurusan administrasi bagi Warga Negara Asing (WNA).
Mabes Polri: keperluan bersifat nasional atau internasional, seperti pengurusan visa kerja atau sekolah luar negeri, proses adopsi antarnegara, atau naturalisasi menjadi WNI.
Untuk pengajuan SKCK baru, masyarakat perlu menyiapkan fotocopy KTP Palembang, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan BPJS, masing-masing satu lembar. Jangan lupa, siapkan juga lima lembar pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.
Kemudian, untuk perpanjangan SKCK, masyarakat harus membawa SKCK lama (asli atau fotocopy) sebanyak satu lembar.
Selain itu juga fotocopy KTP Palembang, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan BPJS, masing-masing satu lembar, serta lima lembar pas foto ukuran 4×6 berlatar belakang merah. (pah)







