





Palembang, JN
Mulai Senin (22/9/2025), Polsek tak lagi dapat menerbitkan dokumen SKCK. Hal tersebut berlaku setelah Mabes Polri mengeluarkan ketentuan baru terkait penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di seluruh Indonesia.
Wakasat Intelkam Polrestabes Palembang Kompol M. Aidil Fitri membenarkan informasi tersebut.
“Benar, untuk proses pembuatan SKCK kini dipusatkan pada tingkat Polres dan Polda,” ujar Kompol M. Aidil.
Dikatakan Kompol M. Aidil masih ada pengecualian untuk beberapa Polsek di Palembang yang memiliki perangkat online, yaitu Polsek Seberang Ulu I, Polsek Ilir Barat I, Polsek Ilir Timur I dan II, Polsek Kemuning, Polsek Kalidoni, dan Polsek Sukarami.
“Masyarakat yang sudah ada barcode untuk cetak SKCK di Polsek tersebut masih bisa cetak pada tanggal 22 September. Namun per hari Selasa (23/9/2025) sudah serentak dipusatkan ke tingkat Polres dan Polda sesuai domisili,” katanya.
Sementara itu dikutip dari laman Polres Metro Tangerang Kota, SKCK diterbitkan oleh Polri di tingkat Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri sesuai KTP pemohon tergantung pda tujuan atau keperluannya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







