Pemberkasan Perkara Finda Mantan Wawako Palembang Tersangka Dugaan Korupsi PMI Dipercepat, Kejari Tegaskan Bukti Aliran Dananya Sudah Jelas!







“Nanti dalam surat dakwaan semuanya akan diuraikan, termasuk siapa saja yang terlibat dan berapa jumlah kerugian keuangan negaranya,” tandas Kajari Hutamrin SH MH.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Palembang, Patti Arimbi SH MH, Senin (5/5/2025) menolak permohonan praperadilan Fitrianti Agustinda atau Finda tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana dan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang Tahun 2020-2023.

Dalam persidangan, Hakim Patti Arimbi SH MH menolak secara keseluruhan permohonan praperadilan Fitrianti Agustinda atau Finda.

“Mengadili, dengan ini menyatakan permohonan praperadilan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” tegas Hakim.

Dijelaskan Hakim, adapun pertimbangan ditolaknya permohonan praperadilan, terdiri dari; untuk permohonan praperadilan soal penetapan tersangka kepada Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto yang ditetapkan tersangka namun belum ada kerugian keuangan negaranya, hal tersebut dalil yang harus dikesampingkan dan ditolak.

“Untuk kerugian keuangan negara tidak harus dalam bentuk formal namun cukup adanya bukti petunjuk. Sebab, untuk jumlah kerugian keuangan negara dapat berubah-ubah berdasarkan bukti-bukti dan fakta di persidangan. Selain itu dari barang bukti yang dihadirkan Jaksa pada sidang praperadilan ini, diketahui Jaksa telah melakukan ekspose dan ditemukan adanya petunjuk diantaranya surat dan transaksi yang merupakan petunjuk kerugian keuangan negara,” jelas Hakim.

Masih dikatakan Hakim, kemudian untuk permohonan praperadilan penetapan tersangka tidak berdasarkan alat bukti cukup, hal tersebut dalil yang juga harus dikesampingkan dan ditolak.

“Sebab penetapan Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto sebagai tersangka karena Jaksa telah mendapati barang bukti yang cukup, bahkan 65 saksi dan Ahli sudah dilakukan pemeriksaan. Selain itu, proses perkara ini dimulai dari penyelidikan yang kemudian diterbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 15 Agustus 2024. Selanjutnya diterbitkan pemberitahuan penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Kemudian dari hasil dari penyidikan diterbitkan surat penetapan tersangka dan penahanan,” terang Hakim.

Lanjut Hakim, bahkan dalam proses perkara tersebut untuk pihak pemohon praperadilan, yakni Fitrianti Agustinda sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah terlebih dahulu diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi.

“Oleh karena itu penetapan tersangka dan penahanan tersangka sudah dilakukan secara sah dan berdasarkan hukum,” tandas Hakim.

Usai persidangan praperadilan, Andi Irwanda Kuasa Hukum Fitrianti Agustinda atau Finda masih mempertanyakan soal jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut, yang hingga sidang praperadilan usai dilaksanakan pihak Kejari Palembang tidak bisa memperlihat berapa jumlah kerugian keuangan negara yang terjadi.

“Belum ada kerugian keuangan negaranya. Bahkan secara resmi kami sudah mengirimkan surat kepada Kejari Palembang meminta salinan berapa jumlah kerugian keuangan negara yang terjadi, akan tetapi belum ada jawabannya. Padahal, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi disebutkan kalau kerugian keuangan negara harus jelas. Sedangkan terkait putusan praperadilan ini, kedepannya kami tetap perjuangan mencari kebenaran dan keadilan untuk Ibu Fitrianti Agustinda,” tandas Andi Irwanda.(ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!