Pemberkasan Perkara Finda Mantan Wawako Palembang Tersangka Dugaan Korupsi PMI Dipercepat, Kejari Tegaskan Bukti Aliran Dananya Sudah Jelas!







Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH saat diwawancarai wartawan(Foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH, Selasa (6/5/2025) mengatakan, pihaknya akan mempercepat proses pemberkasan perkara mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda atau Finda yang juga mantan Ketua PMI Kota Palembang tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana dan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang Tahun 2020-2023.

Hal tersebut dikatakan Kajari Palembang terkait Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Palembang telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Fitrianti Agustinda atau Finda.

“Alhamdulillah, Hakim telah memutus praperadilan yang diajukan oleh tersangka berinisial F (Fitrianti Agustinda atau Finda). Selanjutnya Tim Jaksa Penyidik mempercepat proses pemberkasan yang nanti seyogyanya akan ada pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah berkasnya lengkap atau tidak. Di Kejari ini, walaupun kami berbeda ruangan tapi ada kontroling dari JPU untuk mengecek apakah cukup atau tidak alat buktinya.

Apabila nantinya JPU menyatakan berkasnya P21 (lengkap) maka ditindaklanjuti Tahap II dan membuat surat dakwaan yang segera mungkin akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Kajari Hutamrin SH MH.

Sedangkan untuk jumlah kerugian keuangan negara, kata Kajari Palembang, meskipun saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP namun bukti aliran-aliran dananya sudah jelas.

“Barang bukti aliran-aliran uang terkait kerugian keuangan negara saat diajukan dalam sidang praperadilan sudah jelas.
Jadi, intinya kerugian keuangan negaranya ada. Tapi untuk jumlah kerugian keuangan negara masih dihitung oleh BPKP, seyogyanya data-data yang diminta oleh tim penilai BPKP ke Jaksa Penyidik tidak ada masalah, sehingga tinggal penghitungannya saja,” jelas Kajari Palembang.

Lebih jauh dikatakannya, dengan telah ditolaknya permohonan praperadilan tersangka Fitrianti Agustinda atau Findapihaknya dari Kejari Palembang juga masih menunggu praperadilan yang diajukan oleh tersangka Dedi Siprianto (suami Finda).

“Tinggal menunggu praperadilan yang diajukan oleh D (Dedi Siprianto) apakah lanjut, tergantung dengan pihak yang mem-prapidkan,” kata Kajari.

Dilanjutkannya, sedangkan apakah dalam perkara tersebut ada soal dana hibahnya serta bagaimana modus operandinya nanti semuanya akan diuraikan dalam surat dakwaan disaat persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang Tahun 2020-2023. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!