




Lahat, JN
Pemberitahuan himbauan untuk tidak menjual obat Sirup yang dilarang Kementerian Kesehatan terus dilakukan Kepolisian Polres Lahat.
Kali ini Satuan Resnarkoba dan Satuan Binmas secara masif mendatangi Apotek maupun Klinik di seputaran wilayah Kabupaten Lahat untuk sementara tidak melayani penjualan obat-obatan jenis sirup.
Kegiatan Ini dilakukan setelah muncul pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak dan kejadian tersebut menjadi perhatian besar semua pihak tak terkecuali institusi Polri.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, S.IK, M.Si melalui Kasat Binmas AKP Samsuardi Selasa (25/10/2022) mengatakan, himbauan yang disampaikan anggota Sat Binmas dan merupakan tindak lanjut dari langkah Pemerintah mengantisipasi bahaya penyakit gangguan ginjal Akut atipikal pada anak. HALAMAN SELANJUTNYA>>

