




“Penetapan cagar budaya dilakukan sudah sesuai mekanisme. Sebab, tim cagar budaya yang merekomendasikan, dan ada tim khusus meminta bangunan (Pasar Cinde) dikosongkan,” ungkap Harnojoyo.
Ketika disinggung mengenai pemberian izin pembongkaran Cagar Budaya Pasar Cinde? Harnojoyo menjawab jika tanah Pasar Cinde adalah aset Pemprov.
“Karena tanahnya (Pasar Cinde) aset Pemprov maka mereka ingin memanfaatkannya, yang kemudian Pemprov melayangkan surat kepada Pemkot untuk dikosongkan. Bahkan ada tim khusus yang meminta bangunan kemarin itu (Pasar Cinde sebelum dibongkar) agar dikosongkan, karena prihatin dengan kondisi Pasar Cinde,” ujarnya.
Menurutnya, dalam penyidikan perkara Pasar Cinde ini dirinya lebih dari satu kali diperiksa oleh Kejati Sumsel.
“Saya lupa sudah berapa kali diperiksa, tapi lebih dari satu kali,” tandas Harnojoyo. (ded)







