



Setelah diinterogasi di lapangan, kedua pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Kemudian, ujar Ryan, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh juga melakukan penyelidikan di salah satu Counter Handphone di Gampong Geuceu Inem Banda Aceh.
Di sana, pihaknya kembali menemukan pembeli dan penjual chip higgs domino yang sedang melakukan transaksi jual beli.
Dari tangan penjual, YI (26) warga Lhoong Aceh Besar disita handphone Redmi Note 5A dengan dua akun sebanyak 90,036 B dan uang hasil penjualan sebesar Rp4,6 juta.
Pembeli berinisial RUS (36), warga Pidie Jaya juga dibawa oleh tim opsnal beserta satu unit HP merek Infinix sebagai barang bukti.
“Akhirnya keempat pelaku diperiksa di Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” demikian Kompol Ryan. (den/antara)

