



Ia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama dalam pengurusan berkas pindah domisili dari satu daerah ke daerah lain. Ia mengatakan penetapan tersangka oleh pihak berwajib itu sudah dilaporkan ke Ditjen Dukcapil Kemendagri.
“Persoalan ini sudah kami laporkan ke tingkat Provinsi hingga Ditjen Dukcapil Kemendagri dan sementara dalam proses asistensi,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pelayanan publik untuk pengurusan E-KTP, akta kelahiran, kartu keluarga (KK), hingga pindah domisili akan berjalan normal tanpa dipungut biaya alias gratis.
Aksi mogok sejak Kamis pekan lalu tersebut dilakukan pegawai dengan memblokade pintu masuk Kantor Dukcapil Manokwari di Jalan Pahlawan Kelurahan Sanggeng Manokwari Barat menggunakan bambu, kayu, dengan menempel sebuah pamflet berisi keterangan aksi tersebut. (Antara/ded)

